standar penilaian pendidikan

Selasa, 19 Juli 2011

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Maslah
Pendidikan merupakan sebuah proses kegiatan yang disengaja atas input siswa untuk menimbulkan suatu hasil yang diinginkan sesuai tujuan yang diharapkan. Sebagai suatu proses sengaja maka pendidikan harus dievaluasi untuk melihat apakah hasil yang telah dicapai sesuai dengan tujuan yang diinginkan dan apakah proses yang dilakukann efektif untuk Mencapai hasil yang diinginkan.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan agar pendidikan dapat seragam maka pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 20/2003 Bab I Pasal I ayat (17) tentang standar nasional pendidikan. Dikemukakan bahwa “standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Standar Nasional pendidikan bukan hanya mengatur tentang standar isi, tetapi juga standar proses, kompetensi lulusan, teanga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Delapan standar nasional pendidikan ini menunjukkan bahwa standar penilaian pendidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari standar nasional pendidikan, karena itu standar penilaian mempunyai peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pendidikan. Setiap pendidik harus dapat memberikan pelayanan yang prima dan memperlakukan peserta didik secara adil, obyektif, dan bertanggungjawab, tidak terkecuali dalam penilaian pendidikan. Penilaian yang adil adalah penilaianyang tidak membedakan peserta didik antara satu dan lainnya, baik dilihat dari latar belakang social, ekonomi, agama, budaya, warna kulit, golongan, bahasa dan gender.
B. Rumusan masalah
Lalu bagaimanakah standar evaluasi pendidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan di Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Evaluasi
Menurut Ralph Tyler, evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai. Sedangkan menurut Cross evaluasi merupakan proses yang menentukan kondisi, dimana suatu tujuan telah dapat dicapai.
Definisi diatas menerangkan secara jelas hubungan evaluasi dengan tujuan suatu kegiatan yang mengukur derajat, dimana suatu tujuan dapat dicapai. Dalam evaluasi selalu mengandung proses. Proses evalausi harus tepat terhadap tipe tujuan yang biasanya dinyatakan dalam bahasa perilaku. Dikarenakan tidak semua perilaku dapat dinyatakan dengan alat evaluasi yang sama, maka evaluasi menjadi salah satu hal yang sulit dan menantang yang harus disadari oleh para guru. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional pasal 57 ayat (1), evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, diantaranya terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan .
B. Tujuan Evaluasi
Evaluasi untuk suatu tujuan tertentu penting, tetapi ada kemungkinan tidak menjadi bermanfaat lagi untuk ujuan lain. Oleh karena itu, seorang calon guru harus mengenal beberapa macam tujuan evalausi. Tujuan evalausi yang dimaksud antara lain:
1. Menilai ketercapaian (attainment)
2. Mengukur macam-macam aspek belajar yang berfariasi
3. Sebagai sarana untuk mengetahui apa yang siswa telah ketahui
4. Memotivasi belajar siswa
5. Menyediakan informasi untuk bimbingan konseling
6. Menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perubahan kurikulum
C. Cakupan Evaluasi Pendidikan
Evaluasi pendidikan pada prinsipnya dapat dikelompokkan kedalam tiga cakupan penting, yaitu
1. Evaluasi pembelajaran
Evalasui pembelajaran merupakan inti bahasan evalasui yang kegiatannya dalam lingkup kelas atau dalam lingkup proses belajar mengajar. Evalausi pembelajaran kegiatannya termasuk kegiatan evalausi yang dilakukan oleh seorang guru dlam menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa. Bagi seorang guru, evaluasi pembelajaran adalah media yang tidak terpisahkan dari kegiatan mengajar, karena melalui evaluasi seorang guru akan mendapatkan informasi tentang pencapaian hasil belajar.
2. Evalausi program
Evaluais program mencakup pokok bahasan yang lebih luas. Cakupan bias dimulai dari evaluasi kurikulum sampai pada evaluasi program dalam suatu bidang studi. Sesuai dengan cakupan yang lebih luas maka yang menjadi objek evaluasi program juga dapat berfariasi, termasuk diantaranya kebijakan program, implementasi program, dan efektifitas program.
3. Evalasui Sistem
Evaluasi system merupakan evaluasi di bidang yang paling luas. Macam-macam kegiatan yang termasuk evaluasi system adalah evaluasi diri, evaluasi eksternal, dan evalasui kelembagaan untuk mencapai tujuan tertentu suatu lembaga.






D. Standar Evaluasi Pendidikan Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
Dalam PP No.19 tahun 2005 pasal 63 disebutkan bahwa Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
 Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
 Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
 Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
1. Standar Penilaian oleh Pendidik
a) Standar umum
Standar umum penilaian adalah aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian. Untuk melakukan penilaian, pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian. Standar umum penilaian ini dapat dijabarkan sebagai berikut.
a. Pemilihan teknik penilaian disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik.
b. Informasi yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetensi lulusan
c. Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing
d. Pendidik harus selalu mencatat perilaku peserta didik yang menonjol, baik yang bersifat positif maupun negative dalam buku catatan perilaku
e. Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan tengah semester, dan tiga kali menjelang ulangan akhir semester
f. Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan
g. Pendidik harus selalu memeriksa dan member balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan
h. Pendidik harus mempunyai catatan komulatif tentang hasil penilaian untuk setiap peserta didik yang berada dibawah tanggungjawabnya. Pendidik harus pula mencatat semua kinerja peserta didik untuk menentukan pencapaian kompetensi peserta didik.
i. Pendidik melakukan ulangan tengah semester dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam standar kompetensi (SK) dan standar lulusan (SL)
j. Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan peseta didik kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis keggiatan pengembangan diri pada buku laporan pendidikan
k. Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik dan tidak disampaikan kepada pihak lain tanpa seizin yang bersangkutan maupun orang tua/wali murid


b) Standar perencanaan
Standar perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perencanaan penilaian. BSNP menjabarkan menjadi tujuh prinsip sebagai berikut:
a. Pendidik harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan silabus dan rencana pembelajarannya. Perencanaan setidak-tidaknya meliputi komponen yang akan dinilai, teknik yang akan digunakan serta criteria pencapaian kompetensi.
b. Pendidikan harus mengembangkan criteria pencapaian kompetensi dasar (KD) sebagai dasar untuk penilaian
c. Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrument penilaiannyasesuai dengan pencapaian indicator pencapaian KD
d. Pendidik harus menginformasikan seawall mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek yang dinilai dankriteria pencapaiannya
e. Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian kedalam kisi-kisi penilaian
f. Pendidik membuat instrument berdasarkan kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang dilakukan
g. Pendidik menggunakan acuan criteria dalam menentukan nilai peserta didik


c) Standar pelaksanaan
Dalam pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP, standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi
a. Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun diawal kegiatan pembelajaran
b. Pendidik menganalisis kualitas instrument dengan mengacu pada persyaratan instrument serta menggunakan acuan criteria
c. Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadinya tindak kecurangan
d. Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik dan komentar yang bersifat mendidik.


d) Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian
Dalam pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP, standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik meliputi:
a. Pengambilan skor untuk setiap komponen yang dinilai
b. Penggabungan skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan aturan yang telah diterapkan
c. Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing peserta didik
d. Pendidik menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian, dan potensi peserta didik yang disampaikan kepada wali kelas.
e. Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas
f. Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan
g. Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/wali peserta didik.


e) Standar pemanfaatan hasil penilaian
Sesuai dengan pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, ada lima standar pemanfaatan hasil penilaian, yaitu:
a. Pendidik mengklasifikasikan peserta didik berdasar tingkat ketuntasan pencapaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD)
b. Pendidik menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkat capaian hasil belajar pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan
c. Bagi peserta didik yangbelum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus melakukan pembelajaran remedial agar setiap peserta didik dapat mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan
d. Kepada peserta didik yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan dan dianggap memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan pengayaan
e. Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektifitas kegiuatan pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.
2. Standar Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Menurut Permendiknas Nomor 04 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010, Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan penilaian dalam bentuk ujian tulis dan/atau praktik untuk mengetahui pencapaian standar kompetensi lulusan pada semua mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan Ujian Nasional (UN).
Bahan Ujian Pada Satuan Pendidikan
(1) Bahan Ujian Sekolah/Madrasah disusun oleh satuan pendidikan berdasarkan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
(2) Soal Ujian Sekolah/Madrasah disusun:
a. Berdasarkan kisi-kisi;
b. Mengikuti kaidah-kaidah penulisan soal sesuai dengan kompetensi yang dituntut dan materi yang sudah diajarkan;
c. Menggunakan Bahasa Indonesia yang benar;
d. Mempertimbangkan waktu mengerjakan soal.
Menurut BSNP ada dua standar pokok yang harus diperhatikan dalam penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, yaitu
e. Standar penentuan kenaikan kelas, standar ini terdiri atas tiga hal pokok, yaitu:
 Pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangan kenaikan kelas
 Satuan pendidikan menetapkan standar ketuntasan belajar minimal (SKBM) pada setiap mata pelajaran. SKBM tersebut harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
 Satuan pendidikan menyelenggarakan rapa dewan pendidikan untuk menentukan kenaikan kelulusan
f. Standar penentuan kelulusan
1) Pada akhir jenjang pendidikan, satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS
2) Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidikan untuk menentukan nilai akhir peserta didik pada:
 Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
 Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
 Kelompok mata pelajaran estetika
 Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan untuk menentukan kelulusan
3) Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan criteria kelulusan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah No. 19/2005 pasal 72 ayat (1) yang menyatakan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar danmenengah setelah:
 Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
 Memperoleh nilai minimal balik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dankepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
 Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi
 Lulus ujian nasional.


Dalam hal penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, BSNP mengemukakan ada dua system yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromosikan peserta didiknya ketingkat pendidik yang lebih tinggi, yaitu:
b. System kredit atau beban belajar, yaitu system yang tidak mengenal kelas. Dalam hal ini peserta didik dapat menyelesaikan program belajarnya sesuai dengan kemampuan individual. Melalui system ini setiap peserta didik dapat menyelesaikan dan memilih program belajarnya dengan kecepatan masing-masing.
c. System kenaikan kelas adalah system yang program belajar peserta didiknya terstruktur dalam paket-paket kelas. Dalam system ini ada dua tradisi kenaikan kelas yang dikembangkan, yaitu kenaikan kelas secara otomatis dan system kenaikan kelas.
3. Standar Penilaian Oleh Pemerintah
Penilaian oleh pemerintah ini dilaksanakan dengan Ujian nasional. Departemen Pendidikan Nasional telah menyelenggarakan apa yang disebut dengan ujian akhir nasional (UAN). Berbagai isu dan kritikan dari masyarakat terus bermunculan silih berganti, diantaranya:
a. Bentuk soal objektif-pilihan ganda dianggap kurang dapat diyakini untuk mengetahui kemampuan peserta didik yang sesungguhnya
b. Hampir setiap kali penyelenggaraan ujian nasional terjadi kebocoran soal, sehingga hasilnya dianggap kurang Obyektif
c. Nilai ujian akhir nasional murni merupakan satu-satunya alat seleksi untuk masuk kejenjang pendidikan berikutnya, sehingga terkesan seolah-olah proses dan hasil belajar yang ditempuh oleh peserta didik selama enam tahun di SD/MI dan tiga tahun di SLTP hanya ditentukan oleh satu kali ujian akhir nasional
d. Penyelenggaraan memerlukan biaya yang sangat besar, tidak sebanding dengan manfaat hasil ujian akhir nasional.


Rumusan Kelulusan Ujian Nasional Tahun 2011
Menurut BNSP bahwa penilaian kelulusan antara UN dan hasil belajar di sekolah tidak lagi saling memveto, namun bisa saling membantu. Untuk itu, penilaian UN digabung dengan nilai dari sekolah.
Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN. Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN.
Mendiknas mengatakan bobot UN mesti lebih besar dari nilai sekolah untuk mengontrol hasil kelulusan. Pasalnya, dari data-data yang ada masih banyak sekolah yang me-mark up nilai siswa. Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3.
Adapun kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah. Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan penilaian kelulusan siswa tidak lagi hasil potret evaluasi sesaat. Penilaian dilakukan selama proses belajar siswa di sekolah.


BAB III
KESIMPULAN
Evaluasi dalam pembelajaran telah diatur dalam PP No. 19 tahun 2005 yaitu tentang Standar Nasional pendidikan
Dalam PP No.19 tahun 2005 pasal 63 disebutkan bahwa Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
 Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
 Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
 Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.




DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 1999. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara,


Sukardi. 2008. Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara


Arifin, Zaenal. 2009. Evaluasi Pembelajaran, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset,


Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 & PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru dan dosen. 2009. Bandung: Citra Umbara


Ujiannasional.web.id

0 komentar:

Posting Komentar