pengertian manajemen pendidikan dari para tokoh

Sabtu, 16 April 2011

BEBERAPA PENGERTIAN MANAJEMEN PENDIDIKAN MENURUT PARA PAKAR
1. Prof. Dr. Suharsimi Arikunto
Manajemen pendidikan adalah suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang berupa proses pengelolaan usaha kerjasama sekelompok manusia yang tergabung dalam organisasi pendidikan, untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya, agar efektif dan efisien.

2. Luther M. Gullick
Manajemen pendidikan adalah suatu proses kerja sama yang sistematik dan komprehensif dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional.

3. Prof. Mujamil Qomar
Manajemen Pendidikan merupakan suatu proses pengelolaan lembaga pendidikan dengan cara menguasai sumber-sumber belajar dan hal-hal lainnya yang terkait untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien

4. E. Mulyasa
Manajemen pendidikan adalah proses pengembangan kegiatan kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

5. Made Pidarta
Dalam pendidikan, manajemen itu dapat diartikan sebagai aktivitas memadukan sumber-sumber pendidikan agar terpusat dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan sebelumnya.

6. Stephen J. Knezeich
Manajemen pendidikan merupakan sekumpulan fungsi-fungsi organisasi yang memiliki tujuan utama untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pelayanan pendidikan, sebagaimana pelaksanaan kebijakan melalui perencanaan, pengambilan keputusan, perilaku kepemimpinan, penyiapan alokasi sumber daya, stimulus dan koordinasi personil, dan iklim organisasi yang kondusif, serta menentukan perubahan esensial fasilitas untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan masyarakat di masa depan.
7. Hadari Nawawi
Mengemukakan Manajemen pendidikan, adalah rangkaian kegiatan atau keseluruhan proses pengendalian usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan pendidikan, secara berencana dan sistematis yang diselenggarakan di lingkungan tertentu, terutama lembaga pendidikan formal.


Dari beberapa definisi di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa Manajemen Pendidikan merupakan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang berupa proses kerja sama sekelompok orang dengan memanfaatkan sumber daya pendidikan dalam suatu organisasi pendidikan untuk mencapai tujuan dari pendidikan nasional, secara efektif dan efisien.

Islam Dan Negara (sebuah kajian ideologi negara)

ISLAM DAN NEGARA
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah : Islam dan Budaya Lokal
Dosen Pengampu : Sedyo Santoso M. Ag











Disusun Oleh :
Naely Magfiroh (08410198)
Reni Susanti (08410202)
Reni Fadilah (08410 )
Daluti (08410 )
Erna Iryawanti (08410180)
PAI-C

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011

BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu karakteristik agama Islam pada masa awal penampilannya, ialah kejayaan di bidang politik. Penuturan sejarah Islam dipenuhi oleh kisah kejayaan itu sejak nabi Muhammad s.a.w sendiri (periode Madinah) sampai masa-masa jauh sesudah beliau wafat. Terjalin dengan kejayaan politik itu ialah sukses yang spektakuler ekspansi militer kaum muslimin, khususnya yang terjadi di bawah pimpinan sahabat nabi. Maxim rodinson seorang Marxis ahli Islam, menegaskan bahwa agama Islam menyuguhkan kepada para pemeluknya suatu proyek kemayarakatan, suatu program yan harus diwujudkan di muka bumi. Karena itu, kata Rodinson, Agama Islam tidak bisa disamakan dengan agama kristen atau budhisme, sebab Islam tidak hanya menampilkan dirinya sendiri sebagai penghimpunan kaum beriman yang mempercayai kebenaran satu dan sama, melainkan juga sebagai suatu masyarakat yang total.
Kenyataan historis tersebut menjadi dasar bagi adanya pandangan yang merata dikalangan para ahli dan awam, baik muslim maupun bukan muslim, bahwa Islam adalah agama yang terkait erat dengan dengan kenegaraan.
Tapi Nurkhollis Madjid mengatakan bahwa agama merupakan masalah spiritual-pribadi yang tidak dapat, tidak boleh dan tidak mungkin mencapuri urusan kenegaraan yang merupakan masalah rasional-kolektif.
Diskursus mengenai Islam dan Negara ini menjadi suatu topik yang menarik untuk dibicarakan. Pertanyaan mengenai apakah Islam mempunyai suatu tata aturan negara yang khusus atau tidak, menjadi sorotan dalam masalah ini. Namun yang menjadi persoalan adalah nabi tidak meninggalkan satu sunnah yang pasti bagaimana sistem penyelenggaraan negara itu, misalnya bagaimana sistem pengangkatan kepala negara, siapa yang berhak menetapkan undang-undang, kepada siapa kepala negara bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban tersebut.
Kontroversi inilah yang menjadikan penulis tergerak untuk mengkaji hubungan Islam dan negara. Dalam makalah ini pembaca diajak untuk melakukan kajian ulang tentang hubungan Islam dan tata negara, dengan sasaran utama menemukan jawaban tentang ada atau tidak adanya sistem politik dalam Islam, selain itu juga akan bagaimana dengan Ideologi di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN

A. Relasi agama (Islam) dan Negara
Jika disebut negara, pasti ia sebuah teritorial kekuasaan (wilayah) dengan seperangkat perundang-undangan (konstitusi) serta adanya penguasa dan rakyat. Dalam hubungannya dengan agama, negara terasa penting sebagai wasilah pembumian konsepsi-konsepsi dalam ranah kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab dari situ akan dapat dikatakan sejauh mana tingkat kebudayaan dan peradaban suatu bangsa, termasuk seberapa besar refleksi keberagaman ter-ejawatah-kan dalam keseharian sebuah pemeritahan. Semua sangat bergantung kepada kemauannya sebagai penguasa karena annasu ‘ala dini mulukihim/ masyarakat itu cenderung mengikuti pola dan perilaku pemimpinnya.
Relasi Agama (Islam) dan negara menurut para sosiologi teotisi politik islam merumuskan beberapa teori tentang hubungan Agama dan negara. Teori tersebut dapat diketahui melalui 3 paradigma pemikiran yaitu
1. Paradigma integralistik (unifed paradigm)
Paradigma integralistik adalah suatu paradigma yang menempatkan agama dan negara sebagai kesatuan yang utuh. Wilayah agama meliputi politik atau negara sekaligus. Karenanya, menurut paradigma ini, kepala negara adalah pemegang kekuasaan agama dan kekuasaan politik. Pemerintahannya diselenggarakan atas dasar "kedaulatan Illahi" (divine soveregnty), karena pendukung paradigma ini menyakini bahwa kedaulatan berasal dan berada di "Tangan Tuhan".
Imam Al Ghazali dalam kitabnya Al Iqtishad fil I’tiqad halaman 199 berkata : “dikatakanlah bahwa agama dan negara adalah dua saudara kembar. Dikatakan pula bahwa agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan roboh dan segala sesuatu yang yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang lenyap.”
Tokoh-tokoh pendukung paradigma ini antara lain Imam khomeini, Mohammad Natsir, Zainal Abidin Ahmad. Menurut Imam khomeini, “dalam negara Islam wewenang menetapkan hukum berada pada Tuhan. Tidak seorang pun berhak menetapkan hukum. Dan yang boleh berlaku hanya hukum Tuhan”. Abu al-A’la al-maududi menambahkan: “syarih adalah skema kehidupan yang sempurna dan meliputi seluruh tatanan kemasyarakatan, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang”.
Menurut pandangan Mohammad Natsir tentang hubungan agama (Islam) dan negara yang tercantum dalam bukunya yang berjudul islam sebagai ideologie, natsir membahas masalah hubungan Islam dan negara mendasarkan uraiannya pada ayat Al-Qur’an: “dan kami tidak jadikan manusia, melainkan supaya mereka menyembah kepada Aku” (an-naml ayat 56) dari ayat ini Natsir mengembangkan teorinya dengan mengatakan:..”seorang Islam hidup diatas dunia ini dengan cita-cita kehidupan supaya menjadi seorang hamba Allah dengan arti yang sepenuhnya, yakni hamba Allah yang mencapai kejayaan dunia dan kemenangan di akhirat. Dunia dan akhirat tidak mungkin dapat dipisahkan dari idiologi mereka. Selanjutnya di dalihkan bahwa negara sebagai negara sebagai kekuatan dunia merupakan sesuatu yang mutlak bagi al-Qur’an, sebab hanya dengan itulah aturan-aturan dan ajaran-ajarannya dapat dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Bagi Natsir, negara adalah alat bagi Islam untuk melaksanakan hukum-hukum Allah demi keselamatan dan kesentosaan manusia. Karena itu Natsir membela prinsip persatuan agama dengan negara.
Menurut pandangan Zainal Abidin Ahmad dalam pidatonya di depan Majelis Konstituante, mengajukan dua alasan pokok mengapa Islam dipilihnya sebagai dasar negara. Pertama, kelompok penguasa harus mendapat persetujuan dari golongan rakyat mayoritas, dan kedua golongan minoritas haruslah terjamin hak-haknya. Syarat pertama, menurutnya, sudah jelas, sebab mayoritas rakyat Indonesia adalah penganut Islam, tetapi bila dilihat dari sudut pandang politik, alasan semacam ini bersifat ilusif, Ahmad mengutip pendapat seorang penulis yang mengatakan bahwa dalam Islam “..agama untuk tuhan, dan tanah air untuk manusia bersama”, dengan tidak memandang agama, perbedaan ras, kecenderungan politik mereka dll. Adapun tentang prinsip kedua, Ahmad menjamin bahwa dalam suatu negara Islam seperti yang diciptakan Nabi di Madinah, warga negaranya tidak hanya terdiri dari umat Islam, tetapi juga orang munafik dan yahudi. Mereka semua menikmati status yang sama. Kaum non muslim tersebut dinamakan sebagai " Mu'ahad". Mereka ini adalah orang-orang yang bukan muslim , yang telah berjanji setia kepada negara Islam , yaitu golongan minoritas dalam negara Islam . Dan Allah SWT menjamin hak atas keselamatan jiwa mereka.
Hadits shahih dari bukhari:
Dari Abdullah bin Amru r.a. dari Nabi saw. beliau bersabda : " Siapa yang membunuh seorang mu'ahad tidak akan membaui bau surga, sedang baunya itu tercium sejauh perjalanan empat puluh tahun”.
Contoh-contoh negara yang menggunakan idiologi ini ialah Arab Saudi, Malaysia, Iran, Mauritania, Pakistan.
2. Paradigma Simbiotik
Paradigma ini menempatkan relasi Agama dan Negara bersifat timbal balik dan saling memerlukan. Dalam hal ini agama memerlukan negara, karena dengan negara, agama dapat berkembang. Sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena dengan agama, negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral spiritual.
Al Mawardy mengatakan: “kepemimpinan negara merupakan instrumen untuk meneruskan misi kenabian dalam memelihara agama dan mengatur dunia”. Argumen ini didukung oleh Ibnu Taimiyah: sesungguhnya adanya kekuasaan yang mengatur urusan manusia merupakan kewajiban agama yang terbesar, sebab tanpa kekuasaan negara, agama tidak bisa berdiri tegak”.
3. Paradigma Sekularistik
Paradigma ini mengajukan pemisahan agama atas Negara dan pemisahan negara atas negara. Ali abd Ar-Raziq menjelaskan: “Islam tidak menetapkan suatu rezim pemerintah tertentu, tidak pula mendasarkan kepada kaum muslim suatu sistem pemerintah tertentu lewat mana mereka harus diperintah, tapi Islam telah memberikan kita kebebasan mutlak untuk mengorganisasikan negara sesuai dengan kondisi-kondisi intelektual, sosial, dan ekonomi yang kita milki dan dengan mempertimbangkan perkembangan sosial dan tuntutan zaman”.
Sedangkan menurut Nurcholis Madjid, agama merupakan masalah spiritual-pribadi yang tidak dapat, tidak boleh, dan tidak mungkin mencampuri urusan kenegaraan yang merupakan masalah rasional kolektif. Agama dan negara mempunyai dimensi sendiri-sendiri dengan jalur pendekatan yang berbeda pula. Oleh karena itu, menurut Nurkholis Madjid identitas Islam tidak mungkin diterapkan kepada negara, karena negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi yang dimensinya rasional dan kolektif, sedangkan agama adalah aspek kehidupan lain (ukhrawi) yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi. Contoh Negara sekuler adalah Amerika, inggris, dan sebagainya.


Menurut Abdur Rahman Wahid (Gus Dur) ada tiga macam responsi dalam hubungan antara Islam dengan negara, yaitu responsi integratif, responsi fakultatif dan responsi konfrontatif. Dalam responsi integratif, Islam sama sekali menghilangkan kedudukan formalnya dan sama sekali tidak menghubungkan ajaran agama dengan kenegaraan. Sedangkan responsi fakultatif, jika kekuatan mereka cukup besar di parlemen, kaum muslimin atau gerakan Islam, akan berusaha membuat peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan responsi konfrontatif adalah sejak awal menolak kehadiran hal-hal yang dianggap "tidak Islami".
B. Polemik Ideologi Indonesia, sekuler, Islam, atau apa?


WACANA hubungan negara dan agama belum selesai. Masih dipersoalkan apakah Indonesia negara sekuler, negara agama, atau negara apa? Banyak orang menganggap Indonesia sebagai negara sekuler.(Kompas, 13/2/2002).
"Konstitusi tidak tegas, Presiden juga tidak tegas menyatakan negara kita adalah negara agama atau sekuler. 'Kita adalah negara sekuler', tegaskan itu agar tidak terjadi lagi kekerasan yang mengataskan nama mayoritas terhadap kaum minoritas," tegas Thamrin dalam diskusi di Wahid Institute, Kegamangan pemerintah itulah, menurutnya yang menyebabkan kekerasan yang dilakukan kelompok-kelompok mayoritas terhadap kaum minoritas dengan mengatasnamakan agama dan memaksakan pembenaran atas tafsir-tafsir tertentu.
Dari segi freedom of religion, Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menjamin seseorang bebas mendiskusikan atau memilih atau tidak memilih suatu agama tanpa campur tangan negara, dan ketika telah menganut agama dia bebas mengikuti ajaran-ajarannya, berpartisipasi dalam kebaktian, menyebarkan ajaran-ajarannya dan menjadi pejabat dalam organisasi agamanya. Namun, Ayat 1 yang berbunyi 'negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa' tidak sesuai prinsip negara sekuler.
Dalam negara sekuler, tidak ada departemen agama dan semua agama tersubordinasi di bawah negara. Agama dan lembaga-lembaga agama bersifat otonom. "A free church in a free state", kata Cavour. Di Indonesia, ada departemen agama yang mengatur administrasi agama.
Apabila Indonesia adalah negara sekuler, negara tidak memberi bantuan apa pun kepada lembaga agama. Departemen Agama harus bubar, dualisme peradilan (negeri dan agama) harus dihilangkan karena negara sekuler meniscayakan tata hukum sipil yang seragam (uniform civil code). Belum lagi berbagai kebijakan seperti perayaan hari-hari besar agama, regulasi tanah-tanah wakaf, pengurusan haji, lembaga-lembaga pendidikan agama seperti IAIN dan madrasah, pembangunan sarana agama seperti Islamic centre oleh pemerintah, undang-undang zakat, labelisasi halal bagi makanan dan minuman, dan sebagainya.
Indonesia mengambil jalan tengahnya, yaitu menjadi negara yang berideologi Pancasila. Negara pancasila sebagai hybrid budaya adalah jalan tengah (middle path) antara negara agama dan negara sekuler. Negara Pancasila lebih cocok dengan tradisi agama dan politik di Indonesia.
Rumusan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945 Ayat (1) memberikan sifat yang khas pada Negara Indonesia, bukan negara sekuler yang memisahkan agama dan negara, dan bukan negara agama yang berdasarkan pada agama tertentu. Negara Pancasila menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk beragama dan wajib memelihara budi pekerti luhur berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Dalam Negara Pancasila, agama dan nasionalisme hidup berkembang dan didukung negara. Negara Pancasila menyatukan beragam kelompok yang bertentangan. Sebagai kompromi politik, negara mendukung perkembangan agama meski tidak menyatakan satu agama sebagai agama negara.
Dengan Pancasila, Indonesia menganut model generally religious policy, di mana negara dibimbing agama secara umum dan substantifistik serta tidak secara institusional berkait dengan tradisi keagamaan tertentu. Posisi Pancasila semacam ini mirip dengan civil religion dalam negara-negara multi-agama, meski konsep civil religion belum diakui resmi (Carl & David, Questioning the Secular State, 1996). Pancasila juga mirip, meski tidak sama, dengan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah) di masa Nabi Muhammad SAW, dalam pengertian memiliki butir-butir kesepakatan dari beragam unsur agama dan suku untuk menjaga stabilitas dan kemakmuran bersama.
Dalam Negara Pancasila, agama dapat menyediakan basis moral dan spiritual dalam kehidupan negara dan masyarakat seperti dalam sistem hukum dan budaya politik. Negara dapat menggunakan perspektif agama dalam batas-batas otoritas fungsional seperti menyediakan pelayanan keagamaan, pendidikan agama, dan mencegah tingkah laku politik dan sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Itu karena Negara Pancasila adalah negara nonsektarian, bukan nonreligius.
Dengan demikian, Indonesia tidak perlu menjadi negara sekuler dalam pengertian pemisahan total negara dan agama. Dengan Negara Pancasila, ciri-ciri positif negara sekuler seperti kebebasan beragama, kewarganegaraan demokratis, pluralisme, multikulturalisme, anti-komunalisme, anti-sektarianisme, dan anti-diskriminasi, dapat diterapkan. Ciri-ciri positif negara religius seperti pembangunan moral agama juga didukung negara sejauh tidak bersifat diskriminatif dan dalam kerangka menjaga kemaslahatan seluruh warga negara.
C. Islam dan Nasionalisme

Nasionalisme pada hakikatnya merupakan gerakan politik yang meneriakan hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya secara independen. Gerakan ini telah tumbuh dan berkembang di Eropa dalam beberapa abad yang lalu dan menjadi kekuatan penggerak bagi sejarah politik Eropa. Dengan nasionalisme, Jerman dan Italia berhasil mewujudkan kesatuan dan kemerdekaan politik mereka. Dengan nasionalisme pula Negara-negara Balkan berhasil melepaskan diri dari imperium Turki ottoman. Jadi, intinya nasionalisme adalah gerakan politik yang mengupayakan terbentuknya kesatuan politik yang independen dikalangan bangsa tertentu
Secara normatif, dikalangan umat Islam muncul beberapa pemikir yang mempertentangkan antara Islam dan Nasionalisme. Tapi tidak semua pemikir Islam mempertentangkan antara keduanya. Sebagian justru memandangnya secara tidak bertentangan. Dari kalangan yang mempertentangkan itu dapat disebutkan misalnya, Jammi’yah Ikhwan Al-muslimin. Mereka menentang Islam dengan Nasionalisme, karena mereka mencampuradukan dan menyamakan antara nasionalisme dengan resisme (al-‘unshuriyah) yang ditentang oleh solidaritas persaudaraan Islam. Tapi pandangan Ikhwan Al- muslim­ di Mesir itu juga mengalami perkembangan yang cukup berarti. Dalam pencermatan mereka yang lebih lanjut, Ikhwan Al-muslim lalu mendukung Nasinalisme. Ini disebabkan mereka melihat kenyataan bahwa islam sebagai agama adalah sebentuk “nasionalisme” yang mempersatukan setiap bangsa yang beragama islam.
Ismail yusanto menulis tiga variasi kelompok dalam menyikapi hubungan antar islam dengan nasionalisme. Pertama, kelompok yang tidak mempersoalkan paham nasionalisme, bahkan menganggap nasionalisme adalah sebuah kemestian, bagian dari pandangan hidup atau ideology yang bukan hanya harus diterima oleh islam, tetapi juga harus dijunjung tinggi, diperjuangkan dan dibela. Agama, dalam hal ini islam tidak dianggap bertentangan dengan paham nasionalisme. Kedua, kelompok yang tidak menolak paham nasionalisme, tetapi juga tidak menerimanya secara membabi buta. Kelompok ini berusaha melakukan perujukan antara nasionalisme dengan agama. Agar nasionalisme tidak bertentangan dengan islam, maka bagi mereka nasionalisme harus harus bernuansa religious. Sementara, dari sisi islam, mereka mencarikan argument falsafah dan teologis untuk membenarkan paham nasionalisme. Ketiga, kelompok yang menolak paham nasionalisme secara tegas. Dalam pandangan mereka, nasionalisme sama sekali tidak dapat diterima islam. Bagi mereka, islam mengajarkan persaudaraan universal yang lahir dari persamaan keyakinan (iman) tanpa melihat latar belakang ras, suku bangsa, dan wilayah atau letak geografis. Sementara, nasionalisme justru mengedepankan sentiment kebangsaan, sehingga mengesampingkan islam sebagai basis persaudaraan universal. Maka, bagi mereka jelas tidak ada tempat buat nasionalisme dalam islam.
Juergensmeyer mengkaji tentang aktivitas keagamaan secara politis cemerlang dan menaruh perhatian terhadap masyarakat dimana mereka tinggal. Tidak diragukan banyak diantara mereka memiliki kawan yang bisa dianggap eksklusif dalam urusan agama, tetapi ketika orang seperti itu melebur perspektif keagamaan mereka dengan pandangan yang lebih luas tentang politik dan kehidupan sosial mereka maka orang harus menemukan istilah yang inklusif. Berdasarkan argumentasi yang demikian, Juergensmeyer menyebut mereka sebagai kaum nasionalis religious.
Meskipun mereka menolak ide-ide sekuler, kaum nasionalis religious tidak menolak sama sekali politik sekuler, termasuk politik bangsa-bangsa. Sebagaimana kita pahami, Negara-bangsa merupakan format modern kebangsaan dimana otoritas Negara secara sistematis meliputi dan mengatur bangsa secara keseluruhan, apakah melalui jalan demokratis atau totaliter. Negara-bangsa modern secara moral dan politis dijustifikasi oleh konsep nasionalisme, tidak hanya sebagai patriotism Xenofobik, tetapi juga sebagai ekspresi identitas yang lebih lunak yang didasarkan pada asumsi-asumsi bersama mengenai menagapa suatu komunitas menjadi sebuah bangsa dan mengapa Negara yang mengaturnya sah.
Kaum revolusioner religious begitu kuat menolak nasionalisme sekuler yang telah kehilangan nilai-nilai noral dan spiritual. Penolakan ini sungguh mengejutkan ilmuwan barat dan para penagmat politik global, yang dua atau tiga decade lalu mengatakan bahwa munculnya nasionalisme di dunia ketiga bukan hanya penagruh politik kemenangan barat, tetapi juga salah satu waisan barat yang paling berharga bagi kehidupan public diseluruh dunia. Juergensmeyer mengkaji bagaimana harapan itu memudar dan bagaimana nasionalisme sekuler mulai dicerca dunia. Ada persoalan mendasar, yaitu persaingna agama dalam berbagai bentuknya dan corak nasionalisme sekuler Eropa dan Amerika.
Nasionalisme tidak dapat dipisahkan dari kebangkitan islam gerakan gerakan nasional di berbagai belahan dunia islam berkembang dibawah pengaruh kalangna reformis, khususnya Al afghani yang selalu mengajarkan persatuan dalam rangka pra-islamisme yang diperbaharui. Maka tak heran membangkitkan nasionalisme dan merupakan “ideology” yang dapat menjadi segmen kohesi, idenfikasi diri, dan kesatuan moral. Nasionalisme walaupun dikurung dalam satu daerah mula-mula bersifat keagaman.
Itulah mungkin rahasia mengapa terjadinya perubahan sikap dikalangan reformis islam terhadap paham nasionalisme. Kaum reformis agama mula-mula menghukum gerakan nasionalisme sebagai bertentangan dengan wahya Al-quran yang bertujuan untuk mempersatuka umat islam danmembentuk suatu masyarakat persaudaraan atas dasar persamaan (agama). Tapi akhirnya mereka dapat menyesuaikan diri dan menerima gerakan-gerakan kebangsaan sebagai suatu langkah oportunismesatu-satunya yang dapat memberikan kepada islam dimensipolitik yang diberikan.
Maka dari itu, penyamaan antara nasionalisme eropa dengan nasionalisme Negara-negara islam termasuk tindakan kelirudan gagabah. Smith Al-Hadar menyebutkan adanya perbedaan penting antara nasionalisme yang berkembang di Eropa dan yang berkembang di dunia islam. Di barat, nasionalisme merupakan usaha utuk membatasi wilayah dan pengaruh agama, sementara di dunia islam diilhami dan dibantu kelahirannya oleh agama dalam upaya mencari pertolongan dalam kemerderkaan. Denagn begitu, tak pelak nasionalisme dalam artiannya yang amat luas menemukan kedekatan dengan agama di Negara-negara muslim.

BAB III
PENUTUP
Hubungan Islam dan negara menjadi suatu dasar pemikiran mengenai apakah Islam harus menjadi landasan atau ideologi untuk diselenggarakannya sebuah tata negara terutama dalam masyarakat muslim. Pandangan tentangnya menjadi bermacam-macam, dan penerapannyapun di setiap negara berbeda, ada yang benar-benar menjadikan Islam sebagai ideologi bangsa dan ada pula yang memisahkan antara keduanya. Sikap bangsa yang demikian tentu karena lahir dari cara pandangannya mengenai relasi agama dan negara. Terlepas dari perdebatan itu, negara Indonesia mengambil jalan tengah yakni mengambil nilai positif dari kedua paradigma (negara agama dan negara sekuler) tentang agama dan negara. Dengan berideologikan pancasila, agama dan nasionalisme di negara Indonesia hidup berkembang dan mendapat dukungan. Semua agama mendapat perhatian dan tidak dibeda-bedakan, meski tetap ada agama mayoritas.





Daftar Pustaka
Ø Maarif, Ahmad Syafi’I, 1987, Islam dan maslah kenegaraan: study tentang peraturan dalam konstituante. Jakarta:LP3ES.
Ø M. Hasbi Amirudin, 2000, Konsep Islam menurut Fazlur Rahman, Yogyakarta : UII Press.
Ø Tim penyusun UIN Suka, 2005, Islam dan Budaya Lokal. Yogyakarta:Pokja UIN Sunan Klaijaga.
Ø Ahmad Jibraan, 2008, Relasi agama dan negara, http://saifudiendjsh.blogspot.com
Ø Faisal ismail, 2008, Sekularisasi (membongkar kerancuan pemikiran Nurkholis Madjid), Yogyakarta:Nawessa press.
Ø http: //www.unisosdem.org/kliping_detail.php?aid=315&coid=1&coid=34
Ø Muhammad Ali, kompas 2 Agustus 2002
Ø Misrawi, Zuhairi, 2004, Doktrin Islam Progresif : Islam Sebagai Ajaran Rahmat, Jakarta: LSIP Jakarta.